[metaslider id="245"]

Validasi Data dan Audit Putusan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Provinsi Kalsel Gelar Rakor

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka validasi data dan audit putusan penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2019, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa, di Aula Bawaslu Provinsi Kalsel, Kamis, (25/7).

Mengundang Koordinator dan Wakil Koordinator Divisi (Kordiv & Wakordiv) Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Kalsel, rakor ini juga dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel Edy Ariansyah sebagai pemateri.

Beliau menyampaikan surat-surat yang dikeluarkan oleh KPU dalam bentuk Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) dapat mempengaruhi hak hukum peserta Pemilu dan memicu adanya sengketa. “Tren penyelesaian sengketa biasanya hanya sampai pada tahap pencalonan.”

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang dalam hal menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

Selama Pemilu Tahun 2019, ada 5 Kabupaten/Kota di Kalsel yang memproses penyelesaian sengketa yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah (HST), Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah, S.H.I menyampaikan kendala yang dihadapi Bawaslu Kabupaten Kotabaru saat penyelesaian sengketa salah satunya yaitu tidak sinkronnya dokumen yang diterima dengan data yang ada di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Hal yang pernah Bawaslu Kabupaten Kotabaru temui yaitu saat penyelesaian sengketa antara KPU Kabupaten Kotabaru dengan peserta Pemilu, kondisinya dokumen pencalonan Anggota DPRD telah diterima tapi data di Silon belum berubah.”

Edy mengingatkan Bawaslu melalui asisten mediator harus membaca dan memastikan putusan dalam penyelesaian sengketa sesuai dengan Perundang-undangan. “Sebelum membaca keputusan, pastikan kewenangan, posita, pokok-pokok permohonan, dan apakah petitum berkesinambungan dengan posita.”

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.