[metaslider id="245"]

Bawaslu Provinsi Kalsel Laksanakan Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu Bersama Kesbangpol dan Satpol PP

Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu Tahun 2019, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah, S.Ag, M.Si menyampaikan hasil pengawasan Pemilu Tahun 2019 berupa kegiatan pengawasan kampanye, penertiban APK, temuan pengawasan, laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemungutan suara ulang yang dilaksanakan di Provinsi Kalsel.

Berlangsung di Hotel Aria Barito, Banjarmasin, 29-31 Juli 2019, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua, Anggota beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dan stakeholders terkait yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Kalsel.

“Dalam pengawasan kampanye, total ada 369 kasus kampanye pertemuan terbatas, 443 kasus kampanye tatap muka, dan 79 kasus kampanye kegiatan lainnya. Selain itu, Bawaslu Kalsel juga melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah 45 APK berisi materi yang dilarang dan 3.088 APK yang berada di tempat terlarang.

Mengenai temuan pengawasan, Ibu Erna menyebutkan terdapat 6 kasus intimidasi/kekerasan, 5 kasus kampanye diluar jadwal, 17 kasus kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), 5 kasus pelibatan anak dalam kampanye, dan 4 kasus politik uang/barang.

Bawaslu Provinsi Kalsel menerima total 7.299 laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari 5.225 dugaan pelanggaran administrasi, 127 dugaan pelanggaran kode etik, dan selebihnya bukan sebagai pelanggaran administrasi, pidana, maupun hukum lainnya.

Dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara, terdapat 7 TPS yang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yaitu TPS 3 Desa Matang Cinalon, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada 23 April, TPS 2 Desa Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, TPS 6 Desa Palampitan dan TPS 20 Desa Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 25 April, TPS 3 Desa Haratai, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), TPS 5 dan 11 Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar pada 27 April.

Beliau berharap pihak-pihak terundang dapat memberikan banyak saran dan masukan sebagai bagian evaluasi kinerja Bawaslu Provinsi Kasel. “Apalagi Tahun 2020 beberapa Kabupaten/Kota akan menghadapi Pilkada.”

 

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Leave a Reply

Your email address will not be published.