Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bersama Bawaslu RI

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu Bersama Bawaslu RI

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Kegiatan Rapat Harmonisasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Rahmat Bagja, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa perubahan terhadap KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi terhadap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum pemilu.

"Adanya perubahan terhadap KUHP dan KUHAP menentukan perubahan terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia, yang juga berpengaruh terhadap penegakan hukum pemilu. Hal ini menuntut penanganan pelanggaran yang modern dan maju. Untuk itu, pada kesempatan berharga ini kita melakukan harmonisasi penanganan tindak pidana pada Undang-Undang Pemilu, KUHP, dan KUHAP," ujar Rahmat Bagja.

Turut hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Republik Indonesia sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dr. Puadi, S.Pd., M.M. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

"Dengan adanya perubahan ini dapat memperkuat demokrasi di Indonesia, karena tindak pidana pemilu merupakan jaminan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu sehingga perlu adanya penguatan," ungkap Puadi.

Melalui keikutsertaan dalam rapat harmonisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap perkembangan regulasi di bidang penegakan hukum pemilu. Diharapkan hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman dalam menyamakan persepsi serta memperkuat efektivitas penanganan tindak pidana pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.