Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Sesi Ketiga Bawaslu Mengajar tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
humas | Selasa, Juni 9, 2026 - 15:38
Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesi ketiga yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6/2026) pukul 13.00 WIB.
Kegiatan yang merupakan bagian dari peningkatan kapasitas PPID di lingkungan Bawaslu ini dipandu oleh Davis Pardede selaku moderator. Materi disampaikan oleh Arbain dengan tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI).
Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan berbagai alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan sengketa informasi publik, di antaranya ketidakpuasan atas tanggapan keberatan dari atasan PPID, tidak ditanggapinya permohonan informasi, tidak dipenuhinya permintaan informasi, hingga penyampaian informasi yang melebihi batas waktu yang ditentukan.
Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai alur penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan administrasi, proses mediasi, hingga ajudikasi nonlitigasi oleh Komisi Informasi. Selain itu, dibahas pula jangka waktu penyelesaian sengketa, dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPID, serta langkah-langkah strategis dalam menghadapi sengketa informasi publik.
Narasumber menekankan pentingnya kesiapan badan publik dalam memenuhi panggilan penyelesaian sengketa informasi, termasuk melakukan pendalaman terhadap pokok permohonan, menyiapkan jawaban tertulis, serta memastikan pengujian konsekuensi dilakukan secara komprehensif terhadap informasi yang dikecualikan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru terus berupaya meningkatkan kapasitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik guna mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan profesional sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.