Lompat ke isi utama

Berita

Kepala Sekretariat Bawaslu Kotabaru Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Keuangan

Kepala Sekretariat Bawaslu Kotabaru Ikuti Sosialisasi PMK Nomor 41 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Keuangan

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ismaul Khusna, S.Pd., S.D., mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 pada Satuan Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (24/7/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap regulasi terbaru sekaligus mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Selain Kepala Sekretariat, kegiatan ini juga diikuti oleh Staf Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru sebagai unsur yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan pada satuan kerja.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dapat memahami substansi perubahan kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026, sehingga pelaksanaan pengelolaan anggaran, proses akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan efektif.