Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Bawaslu Kotabaru Ikuti Sosialisasi Penyusunan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu Tahun 2026
humas | Jumat, Juli 24, 2026 - 15:23
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Jumat (24/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi kebijakan penetapan Indikator Kinerja Utama Pengawas Pemilu, seiring diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026, serta Surat Keputusan Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 sebagai instrumen baru dalam mengukur kinerja pengawas pemilu. Penerapan IKU tersebut menitikberatkan pada pencapaian hasil (outcome) dan dampak nyata bagi masyarakat, sehingga penilaian kinerja tidak lagi berorientasi pada jumlah kegiatan yang dilaksanakan, melainkan pada kontribusi konkret terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan penguatan akuntabilitas publik.
Materi sosialisasi disampaikan oleh jajaran pimpinan Bawaslu Republik Indonesia, yaitu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Dr. H. Puadi, S.Pd., M.M., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, S.H., serta Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, M.Pd., M.H. Para narasumber menjelaskan substansi kebijakan, mekanisme penyusunan IKU, serta arah implementasinya di seluruh tingkatan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru berkomitmen untuk mengimplementasikan penyusunan Indikator Kinerja Utama sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Penerapan IKU diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang berorientasi pada hasil, meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan, serta mendukung terwujudnya tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam mengawal demokrasi.