Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotabaru Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA

Bawaslu Kotabaru Ikuti Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai JRA

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Inaktif dan Pemusnahan Arsip Sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) di Lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan kearsipan di lingkungan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan. Sosialisasi bertujuan memastikan arsip yang telah habis masa retensinya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pengelolaan arsip dapat berjalan secara tertib, efektif, dan efisien.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan arsip inaktif dan penyusutan arsip dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dengan tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penerapan JRA menjadi pedoman penting dalam menentukan jangka waktu penyimpanan arsip, pemindahan arsip inaktif, hingga pemusnahan arsip yang telah memenuhi persyaratan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan beserta staf pengelola arsip. Melalui forum tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai tata cara pengelolaan arsip inaktif, mekanisme penyusutan arsip, serta prosedur pemusnahan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan kearsipan di lingkungan kerja. Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan seluruh dokumen kelembagaan dapat dikelola secara sistematis, mudah ditelusuri, serta mendukung akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu.