Lompat ke isi utama

Berita

5 Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel Miliki Bapaslon Perseorangan

5 Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel Miliki Bapaslon Perseorangan
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dari tujuh kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, terdapat lima kabupaten/kota yang memiliki Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan. \n \n“Kabupaten/kota tersebut yaitu Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Tanah Bumbu, Kotabaru, dan Kota Banjarmasin,” jelas Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah, Rabu, (05/08/2020) saat Rapat Daring Evaluasi Tahapan Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2020 bersama Bawaslu RI. \n \nSementara itu, Bapaslon Perseorangan Kabupaten Balangan dan Kota Banjarbaru tidak dapat memenuhi jumlah minimal dokumen syarat dukungan perbaikan sehingga dinyatakan tidak melanjutkan pencalonan ketahap selanjutnya. \n \nErna menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan, dokumen syarat dukungan Bapaslon Perseorangan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berasal dari pendukung berstatus ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, dan Penyelenggara Pemilihan, adanya pendukung ganda, pindah domisili, dan pendukung yang keterangannya tidak sama dengan data diri hingga adanya pendukung yang tidak dapat ditemui. \n \nHingga batas waktu yang ditentukan, ujar Erna, Bawaslu Kabupaten/Kota tidak menerima adanya pengaduan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru