Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serah terima penggunaan sementara Barang Milik Negara berupa gedung kantor antara Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru dengan Bawaslu K

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serah terima penggunaan sementara Barang Milik Negara berupa gedung kantor antara Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru dengan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serah terima penggunaan sementara Barang Milik Negara berupa gedung kantor antara Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru dengan Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru, Bapak Muhammad Adithya, S.Kom., S.H., kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ibu Ismaul Khusna, S.Pd., Sd.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa dengan adanya fasilitas gedung ini, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan demi tegaknya keadilan pemilu di Bumi Saijaan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Negeri Kabupaten Kotabaru, Bapak Rakhmad Dwi Nanto, S.H., M.H., Wakil Ketua Bapak Herdiyanto Sutantyo, S.H., M.H., beserta jajaran, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru.