Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pengelolaan Barang/Jasa dan Sewa-Menyewa, Bawaslu Harus Mengacu Perpres No. 16 Tahun 2018

Bahas Pengelolaan Barang/Jasa dan Sewa-Menyewa, Bawaslu Harus Mengacu Perpres No. 16 Tahun 2018
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel membahas tentang pengelolaan barang/jasa dan kegiatan sewa-menyewa melalui video conference, Senin, (20/04/2020). \n \nDijelaskan bahwa pengelolaan pengadaan barang/jasa dan kegiatan sewa menyewa harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. \n \nPejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel diminta selalu berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pejabat pengadaan Bawaslu Kalsel dalam hal pengadaan barang/jasa di kabupaten/kota masing-masing. \n \nSelain itu, proses pengadaan harus menyertakan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai kelengkapan dokumen. \n \nRapat koordinasi ini diikuti oleh Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru