Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bahas Evaluasi Perbawaslu Tungsura serta Rekapitulasi Hasil Tungsura dan Penetapan Hasil Pemilihan

Bawaslu Bahas Evaluasi Perbawaslu Tungsura serta Rekapitulasi Hasil Tungsura dan Penetapan Hasil Pemilihan
\n

Kotabaru, Badan\nPengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru menghadiri rapat koordinasi yang membahas\nevaluasi Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara\nserta Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil\nPemilihan se-Provinsi Kalsel, Rabu, (11/11/2020).

\n\n\n\n

Hal ini dilakukan menyusul adanya rencana perubahan Peraturan KPU yaitu\nPeraturan KPU Nomor 8 Tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 yang\nmembahas tahapan tersebut.

\n\n\n\n

Beberapa isu krusial yang menjadi perhatian yaitu nomenklatur kelembagaan Bawaslu, penggunaan aplikasi Situng menjadi\nSirekap, perubahan seluruh dokumen hasil pemungutan, jumlah pemilih setiap TPS,\nketentuan saksi, penyesuaian dukungan perlengkapan lainnya, penyesuaian dan\npembagian tugas KPPS, penyesuaian ketentuan keadaan tertentu (penyandang\ndisabilitas dan rehabilitasi), ketentuan peserta rapat pemungutan dan\nrekapitulasi, serta memperjelas penggunaan E-KTP dan Surat Keterangan (Suket).

\n\n\n\n

Diharapkan, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat berpartisipasi\naktif dalam menginventarisasi potensi permasalahan implementasi norma di\nlapangan maupun mengusulkan norma perubahan Peraturan Bawaslu agar Peraturan\nBawaslu nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.

\n\n\n\n

Mengikuti secara daring di Media Center Bawaslu Kotabaru, hadir Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kotabaru Andi Muhammad Saidi serta Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kotabaru Rusdiansyah.

\n\n\n\n

\n\n\n\n

\n\n\n\n

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten\nKotabaru

\n