Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (3/8/2026).
Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan Listing Sejarah Transaksi Barang Milik Negara (BMN) Gabungan Intrakomptabel dan Ekstrakomptabel sampai dengan 3 Agustus 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketertiban administrasi, akurasi pencatatan, serta kesesuaian data pengelolaan BMN di lingkungan Bawaslu.
Melalui kegiatan ini, jajaran pengelola BMN mendapatkan arahan teknis terkait proses identifikasi, pencocokan, dan validasi data transaksi BMN sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola aset negara yang akuntabel dan tertib administrasi.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru diwakili oleh staf yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Keikutsertaan dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam mendukung pengelolaan aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.