Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotabaru Perkuat Kesiapan Pengawasan Verifikasi Partai Politik melalui Kajian Rutin

Bawaslu Kotabaru Perkuat Kesiapan Pengawasan Verifikasi Partai Politik melalui Kajian Rutin

Bawaslu Kabupaten Kotabaru menggelar Kajian Diskusi Rutin Bulanan dengan tema “Batas Kewenangan Bawaslu dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik” di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi serta staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Diskusi ini dilaksanakan untuk memperkuat pemahaman dan literasi kepemiluan bagi jajaran pengawas Pemilu, khususnya dalam menghadapi berbagai persoalan yang berkaitan dengan verifikasi partai politik. Melalui pembahasan bersama, peserta mendalami batas kewenangan Bawaslu dalam pengawasan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, sehingga pelaksanaan tugas pengawasan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Rony Syafriansyah, menyampaikan bahwa persiapan menghadapi tahapan Pemilu mendatang perlu dilakukan sejak dini. Menurutnya, Bawaslu perlu mulai mencermati dan menyiapkan data kepengurusan partai politik sebagai bagian dari kesiapan pengawasan. Selain itu, upaya pencegahan dan imbauan juga perlu diperkuat, disertai pengaktifan posko pengaduan agar masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran.

Melalui kajian rutin ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru berupaya membangun pemahaman bersama di antara jajaran pengawas mengenai persoalan hukum dan teknis kepemiluan. Hasil diskusi diharapkan menjadi bekal dalam mempersiapkan pengawasan tahapan Pemilu mendatang, terutama dalam memahami kewenangan, memperkuat langkah pencegahan, serta menindaklanjuti informasi dan pengaduan sesuai dengan aturan yang berlaku.