Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kotabaru pada hari Senin, 30 Maret 2026

Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kotabaru pada hari Senin, 30 Maret 2026

Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan melekat terhadap kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kotabaru pada hari Senin, 30 Maret 2026, bertempat di Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa rumah warga setempat dengan tujuan untuk memastikan terjaganya hak pilih masyarakat, serta memvalidasi data pemilih, khususnya terkait pemilih baru dan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti yang meninggal dunia atau pindah domisili.

Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan Coktas (Coklit terbatas) dalam rangka persiapan penyusunan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026.