Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rapat Bulanan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi
humas | Kamis, April 9, 2026 - 11:59
Kotabaru, Kamis 09 April 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotabaru melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi melaksanakan rapat pembahasan internal pada Kamis, 09 April 2026 pukul 09.00 WITA.
Rapat ini membahas penguatan penanganan dugaan pelanggaran pemilu, khususnya terkait praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam pengawasan. Dalam pembahasan disampaikan bahwa meskipun larangan politik uang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, implementasi penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai kendala normatif dan teknis.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian antara lain keterbatasan waktu penanganan perkara, kompleksitas pembuktian unsur “mempengaruhi pemilih”, keterlibatan pihak tidak resmi dalam praktik politik uang, serta mekanisme penanganan melalui Sentra Gakkumdu yang memerlukan kesamaan perspektif antar unsur lembaga.
Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan koordinasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan guna mewujudkan pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak segala bentuk praktik politik uang demi menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kotabaru.