Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bahas Perbawaslu Terbaru tentang Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Bahas Perbawaslu Terbaru tentang Penyelesaian Sengketa
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel melaksanakan Rapat Koordinasi melalui video conference guna membahas Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu, (15/04/2020). \n \nAnggota Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengingatkan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyiapkan formulir-formulir sesuai dengan Peraturan Bawaslu terbaru tentang Penyelesaian Sengketa. \n \n“Kita harus senantiasa siap jika nantinya terdapat permohonan penyelesaian proses sengketa,” ujar Aries. \n \nSementara itu, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, meski harus bekerja dari rumah (Work From Home), Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota diharapkan terus menjaga koordinasi dan memperbaharui informasi tentang Pemilihan. \n \n“Pemungutan suara yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 ditunda menjadi 9 Desember 2020, dengan mempertimbangkan perkembangan pandemic Covid-19 dan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020,” jelas Bagja \n \nHal ini disampaikan berdasarkan kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR dengan Mendagri, Bawaslu, KPU, dan DKPP pada Selasa, (14/04/2020). \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru