Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Evaluasi Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Evaluasi Penyelesaian Sengketa
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Erna Kasypiah, S.Ag., M.Si menyampaikan Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menyelesaikan proses sengketa. \n \n“Undang-undang No. 7 Tahun 2017 memberikan wewenang yang luas bagi kita untuk menyelesaikan proses sengketa baik sebagai penyidik karena kita tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sebagai penuntut karena kita dapat memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai hakim dan pengambil keputusan dalam proses sengketa atau pelanggaran administrasi.” \n \nDisampaikan saat sambutan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar di Hotel Grand Surya Kabupaten Kotabaru, Senin, (8/7). Beliau menyebutkan dibandingkan pemilu periode sebelumnya, jumlah sengketa Pemilu Tahun 2019 ini meningkat tajam. \n \n“Total 5.002 sengketa sedangkan pada pemilu sebelumnya hanya 56. Di Kalsel total ada 10 sengketa yang masuk dan telah diproses.” \n \nSementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono, S.Sos mengatakan potensi sengketa di Kalsel termasuk tinggi. “Untuk itu, jika ada permohonan, maka harus dibuat schedule sebaik mungkin.” \n \nBeliau juga mengingatkan kesepakatan dalam proses mediasi harus ditelaah apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, dan jika tidak sesuai maka dilanjutkan dengan proses adjudikasi. \n \nMenilik jumlah proses sengketa, Kabupaten Kotabaru merupakan kabupaten dengan jumlah proses sengketa terbanyak di Provinsi Kalsel yaitu tiga kasus. Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum mengatakan kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang sangat beragam menjadi tantangan dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan. \n \n“Kami akan berusaha lebih maksimal agar hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pengawasan Pemilu ataupun Pilkada yang akan datang.” Ujar Beliau. \n \nRakor Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel ini dihadiri pula oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Said Akhmad dan Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Ibrahim Malik Tanjung. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru