Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotabaru Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan

Bawaslu Kotabaru Awasi Penyerahan Syarat Dukungan Perbaikan Bapaslon Perseorangan
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan tahapan penyerahan syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 kepada KPU Kotabaru. \n \nDijadwalkan sejak 25 Juli 2020, dua Bapaslon Perseorangan hadir saat hari terakhir penyerahan, Senin, (27/07/2020), di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kotabaru. \n \nBerdasarkan status Penelitian aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Bapaslon Perseorangan Burhanuddin-Bahruddin yang menyerahkan total 19.302 dokumen dukungan perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Minimal Sebaran, dengan jumlah dokumen lengkap hasil pengecekan sebanyak 19.115 dukungan. \n \nSementara itu, dokumen dukungan perbaikan yang diserahkan Bapaslon Perseorangan Yandi Kamitono-Agusaputra Wiranto dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). \n \nPasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan, total dukungan perbaikan yang diserahkan tidak mencukupi Jumlah Minimal Dukungan Perbaikan dan Minimal Sebaran sehingga dinyatakan Batal Menyerahkan Syarat Dukungan Perbaikan. \n \nSelanjutnya, KPU Kotabaru akan melakukan penelitian verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan yang dijadwalkan pada 27 Juli hingga 4 Agustus 2020. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru