Bawaslu Kotabaru Ikuti Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Perkuat Kapasitas SDM dan Edukasi Publik
humas | Senin, Agustus 3, 2026 - 14:10
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru beserta Kepala Sekretariat dan seluruh jajaran staf mengikuti kegiatan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring pada Senin (3/8/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO) Bawaslu RI, Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 memiliki konsep yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, apabila pada pelaksanaan sebelumnya kegiatan hanya berfokus pada Bawaslu Provinsi, maka pada tahun ini Bawaslu Kabupaten/Kota turut dilibatkan secara aktif. Hal tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan edukasi serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia di seluruh tingkatan kelembagaan Bawaslu.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Herwyn menegaskan bahwa Bawaslu harus tetap menunjukkan kinerja yang nyata kepada masyarakat. Melalui program Bawaslu Membelajarkan, berbagai materi dan pengalaman yang dimiliki Bawaslu dapat disampaikan kepada publik sebagai bentuk edukasi kepemiluan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Kapuslitbangdiklat) Bawaslu RI, Roy Maryuna Siagian, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Bawaslu.
Ia menegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional memerlukan kepemimpinan yang efektif serta sumber daya manusia yang kompeten. Oleh karena itu, program Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran Bawaslu di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, Ketua dan Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, serta Kepala Sekretariat dan Koordinator Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.