Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kotabaru Ikuti Rapat Lanjutan Pendalaman Instrumen SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kotabaru Ikuti Rapat Lanjutan Pendalaman Instrumen SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Pembahasan dan Pendalaman Instrumen SAQ dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) lanjutan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyelesaian pengisian instrumen SAQ yang digunakan dalam penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, H. Supriyanto Noor, S.E. Dalam arahannya, ia menjelaskan kelanjutan pengisian SAQ bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta tiga Bawaslu kabupaten yang telah berstatus satuan kerja (satker), yaitu Bawaslu Kabupaten Banjar, Tapin, dan Kotabaru.

Dalam pembahasan tersebut, peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses pengisian SAQ. Setiap persoalan dibahas bersama agar dapat ditemukan solusi dan seluruh indikator yang dipersyaratkan bisa diisi dengan tepat, disertai informasi serta dokumen pendukung yang sesuai.

Melalui rapat lanjutan ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru terus mematangkan pengisian SAQ sebelum memasuki tahap penilaian oleh Bawaslu Republik Indonesia. Ketelitian dalam melengkapi setiap indikator menjadi hal penting agar informasi yang disampaikan sesuai dengan kondisi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.