Bawaslu Kotabaru Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi Perdana, Bahas Pengawasan PAW Anggota DPRD
humas | Rabu, Oktober 21, 2026 - 11:25
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-1 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini juga melibatkan kepala sekretariat atau koordinator sekretariat, kepala subbagian, serta staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota.
Webinar dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, M.Sos. Materi disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Kuala, Muhammad Syaifi, S.Pd., M.H., dengan judul “Pengawasan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD: Tantangan Regulasi dan Penguatan Pengawasan Pemilu”. Pembahasan tersebut mengangkat persoalan pengawasan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari sisi regulasi dan pelaksanaannya.
Dalam pemaparannya, Muhammad Syaifi menyoroti sejumlah persoalan regulasi dalam pengawasan PAW, termasuk belum adanya mekanisme pengawasan Bawaslu yang terperinci serta belum adanya Peraturan Bawaslu khusus yang mengatur pelaksanaan pengawasan PAW secara operasional. Hal ini menjadi salah satu topik penting untuk dibahas, terutama berkaitan dengan kejelasan pedoman dan pelaksanaan pengawasan terhadap proses pergantian antar waktu anggota DPRD.
Keikutsertaan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam kegiatan ini menjadi kesempatan untuk menambah pemahaman mengenai persoalan hukum pemilu, khususnya pengawasan PAW anggota DPRD. Melalui diseminasi hukum ini, diharapkan jajaran Bawaslu dapat memperluas wawasan dan menjadi lebih siap dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan tugas pengawasan pemilu.