Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Gelar Rakernis Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU

Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Gelar Rakernis Penyusunan Keterangan Tertulis PHPU
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Keterangan Tertulis dalam Persiapan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), di Banjarmasin, 3-5 Mei 2019. \n \n  \n \nAcara ini menghadirkan Anggota Bawaslu RI Edward Fritz Siregar, SH, LL.M PhD, perwakilan Mahkamah Konstitusi RI Muhidin, dan Ketua dan/atau Anggota serta staf Divisi PHL dan HPP/Hukum dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. \n \n  \n \nPeserta rakernis diperkenankan untuk membawa data temuan dan laporan, sengketa dan penanganan pelanggaran [baik yang sudah inkrah1 maupun dalam proses penanganan] selama tahapan pemilu 2019 serta melakukan studi kasus penyusunan keterangan tertulis PHPU. \n \n  \n \nHal ini dilakukan mengingat berdasarkan Pasal 2 Perbawaslu Nomor 22 Tahun 2018 Bawaslu berkedudukan sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tulisan dalam penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi. \n \n  \n \n  \n \n1Keputusan yang berkekuatan hukum tetap \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru