Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi hasil kajian rutin yang dilaksanakan setiap bulan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin)

Diskusi hasil kajian rutin yang dilaksanakan setiap bulan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin) Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, beserta staf melaksanakan diskusi hasil kajian rutin yang dilaksanakan setiap bulan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin) pada Rabu, 29 April 2026 pukul 16.30 WITA bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Diskusi kali ini mengangkat tema “Penyalahgunaan Program dan Kewenangan Jabatan oleh Pejabat Negara dalam Pemilu dan Pilkada”. Tema tersebut membahas sejumlah poin penting serta rekomendasi untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang, di antaranya:

a. Penguatan Regulasi
• Memperjelas definisi penyalahgunaan kewenangan
• Memperjelas posisi undang-undang lainnya terhadap Undang-Undang Pemilu dan Pilkada guna menghindari ambiguitas hukum
• Mengatur larangan spesifik terkait bantuan sosial dan program pemerintah menjelang pemilu

b. Penegakan Hukum yang Lebih Tegas
• Pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat negara
• Mendorong mekanisme pembuktian yang lebih adaptif terhadap praktik pelanggaran tidak langsung

c. Penguatan Netralitas ASN
• Membangun sistem pengawasan internal ASN yang lebih efektif
• Memberikan perlindungan bagi ASN yang menolak intervensi politik

d. Transparansi Program Pemerintah
• Publikasi terbuka jadwal dan distribusi program pemerintah
• Pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan

Kegiatan kajian rutin ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran Divisi PP & Datin terhadap isu-isu strategis kepemiluan, khususnya terkait potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada.