Diskusi Rutin Bulanan dengan tema “Batasan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kegiatan Politik yang Tidak Jelas”
humas | Rabu, Mei 20, 2026 - 11:16
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP & Datin) Muhammad Abdillah Ihsan beserta staf melaksanakan diskusi rutin bulanan dengan tema “Batasan Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kegiatan Politik yang Tidak Jelas” pada Rabu (20/05/2026), bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru.
Diskusi ini dilaksanakan sebagai bentuk penguatan kajian dan pemahaman terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan demokrasi, khususnya menghadapi dinamika politik yang terus berkembang.
Berdasarkan hasil diskusi, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ketidakjelasan batasan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, di antaranya:
- Norma hukum yang masih bersifat umum;
- Tidak adanya indikator objektif pelanggaran;
- Tumpang tindih antara kegiatan pemerintahan dan politik;
- Perkembangan media sosial yang belum direspons secara memadai oleh regulasi;
- Sulitnya pembuktian pelanggaran.
Dari perspektif kelembagaan pengawasan pemilu, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pelaksanaan fungsi pengawasan serta membuka ruang politisasi birokrasi secara terselubung. Akibatnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN berpotensi menjadi inkonsisten, subjektif, dan rentan dipolitisasi.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada melemahnya profesionalisme birokrasi, tetapi juga dapat mengganggu integritas pelaksanaan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih jelas, adaptif, dan objektif agar prinsip netralitas ASN dapat terjaga secara optimal dalam proses demokrasi.