Hadapi PHP, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel Samakan Pemahaman Penyusunan Keterangan Tertulis
|
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka penyusunan keterangan tertulis atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MahkamahKonstitusi (MK), Bawaslu Provinsi Kalsel menggelar rapat bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Senin, (28/12/2020).
\n\n\n\nBertempat di Aula Bawaslu Provinsi Kalsel, pertemuan ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai standar penyusunan keterangan tertulis, pemetaan terhadap pokok-pokok permohonan serta pengumpulan data sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pilkada.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Provinsi KalselErna Kasypiahmenegaskan, Bawaslu harus memberikan keterangan yang jelas saat sidang di MK.
\n\n\n\nOleh sebab itu, ujarnya, perlu komunikasi efektif antara Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan keterangan tertulis agar informasi yang diberikan tidak tumpang-tindih.
\n\n\n\n“Kami harap Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel mempersiapkan semua data dengan matang.”
\n\n\n\nSementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Kalsel Nur Kholis Majid mengatakan, Bawaslu harus benar-benar membaca dan memahami pokok permohonan yang diajukan ke MK.
\n\n\n\n“Persiapan penyusunan keterangan tertulis harus sesuai dengan laporan gugatan,” jelasnya.
\n\n\n\nAdapun dokumen yang harus segera dikumpulkan berupa dokumen pengawasan, penanganan pelangaran, penyelesaian sengketa, serta dokumen yang berkaitan dengan pokok permohonan dari tingkat TPS, kelurahan/desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
\n\n\n\nDi Kalsel, terdapat 2 (dua) permohonan perkara PHP yang diajukan ke MK yaitu PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta PHP Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru.
\n\n\n\n\n\n\n\nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru
\n