Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota Bahas SOP Penindakan Pelanggaran

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten/Kota Bahas SOP Penindakan Pelanggaran
Martapura, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Membahas Standar Operasional Prosesdur (SOP) penindakan pelanggaran pada Pilkada tahun 2020,  Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru sekaligus Koordinator Divisi (Koordiv) Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Mohamad Erfan bersama Koordiv Penindakan Pelanggaran Akhmad Gafuri hadir dalam rapat yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banjar. \n \nRapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan ini dipimpin langsung oleh Koordiv Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kalsel Nurcholis Majid dan Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, Senin, (13/01/2020) \n \nDalam rangka menciptakan standar kerja yang harus dipedomani, SOP ini perlu dibentuk sebagai turunan dari peraturan Bawaslu yang memberikan batasan-batasan serta aturan yang harus ditaati dalam setiap lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan. \n \nSebagaimana amanat dalam Undang-undang, Bawaslu disetiap tingkatan memiliki kewenangan dalam menangani dugaan pelanggaran. \n \nRapat koordinasi  ini dihadiri oleh Koordiv OSDM dan Hukum Penanganan Pelanggaran/ Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tapin, Banjar, Barito Kuala, Hulu Sungai Utara, Balangan Tabalong dan Kotabaru. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru