Lompat ke isi utama

Berita

Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Tiba di Bawaslu RI

Laporan Akhir Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kalsel Tiba di Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/Kota [yang menangani proses penyelesaian sengketa] menyerahkan laporan akhir penyelesaian sengketa tahun 2019 kepada Bawaslu RI, Jum’at, (30/8), di Kantor Bawaslu RI. \n \nKoordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah menyerahkan langsung 1 (satu) eksemplar laporan akhir penyelesaian sengketa yang berisi 3 (tiga) kasus permohonan penyelesaian sengketa. \n \nBawaslu Kabupaten Kotabaru menyelesaikan kasus permohonan sengketa Proses Pemilu terbanyak dilingkup Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. Permohonan tersebut berkenaan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru Nomor 31/HK.03.1-Kpt/6302/Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru terdiri dari 2 (dua) kasus yang diselesaikan melalui sidang adjudikasi dan 1 (satu) kasus dengan upaya mediasi. \n \nHal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 103, menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota. \n \nKemudian Peraturan Bawaslu RI Nornor 18 Tahun 2018 Bab II Pasal 2 ayat (2) menjelaskan penyelesaian sengketa Proses Pemilu dilaksanakan dengan cara mediasi berdasarkan prinsip cepat dan tanpa biaya, serta Pasal 2 ayat (3) dilanjutkan dengan adjudikasi jika mediasi tidak mencapai kesepakatan . \n \nAdapun Bawaslu Kabupaten/Kota di Kalsel yang menyelesaikan proses sengketa yaitu Kabupaten Balangan, Barabai, Banjar, dan Kotabaru serta Kota Banjarbaru. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru