Lompat ke isi utama

Berita

Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Fat Hurrahman : Bawaslu Siap Melakukan Pendampingan Pelaporan

Nama Dicatut Sebagai Anggota Parpol, Fat Hurrahman : Bawaslu Siap Melakukan Pendampingan Pelaporan
\n

KOTABARU, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman ingatkan KPU agar hasil vermin dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan sehingga tidak menimbulkan potensi sengketa, saat menjadi pemateri pada rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Grand Surya, Senin, (26/09/2022).

\n\n\n\n

“Terkait masa perbaikan vermin manfaatkan helpdesk KPU, pelaporan masyarakat bisa dilaporkan dengan mengisi form tanggapan masyarakat pada website helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, screenshoot hasil pencarian https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” kata Fathur.

\n\n\n\n

Dalam hal ini Bawaslu siap melakukan pendampingan pelaporan, hasilnya akan diserahkan ke KPU, dan dilaporkan ke partai yang bersangkutan, karena bulan Desember akan ada tahapan verifikasi faktual, jika masih muncul di Sipol, KPU akan mengeksekusi, dan akan ada perlindungan bagi pelapor.

\n\n\n\n

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Rusdiansyah menerangkan, jika di Sipol tidak bisa dihapus, parpol dapat memberikan surat keterangan bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, atau parpol bisa langsung menTMSkan nama yang tercatut di Sipol.

\n\n\n\n

“Munculnya potensi sengketa pada tahapan Pendaftaran Parpol setelah KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa partai politik tidak memenuhi syarat pendaftaran parpol", terang Rusdi.

\n\n\n\n

Penulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru

\n\n\n\n
\n"