Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Fungsi dan Peran Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Adakan Rakor

Optimalkan Fungsi dan Peran Pemilu 2019, Sentra Gakkumdu Adakan Rakor
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru - Dalam rangka pemantapan fungsi dan peran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian Resor (Polres) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotabaru mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor). \n \nKetua Bawaslu Kabupaten Kotabaru Mohamad Erfan, S.Ag., M.Hum menyampaikan sejak anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru dilantik, Gakkumdu Kabupaten Kotabaru belum ada menangani kasus dugaan tindak pidana Pemilu. \n \n“Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani Bawaslu antara lain penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan serta ketidakcermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotabaru dalam mengunggah foto pada laman facebooknya,” jelas Beliau saat Rakor, di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Senin, (18/03/2019). \n \nPembina Sentra Gakkumdu Unsur Kejaksaan Wahyu Oktaviandi mengingatkan Bawaslu untuk menyampaikan setiap laporan yang diterima kepada Kejaksaan dan Kepolisian. \n \n“Jika ada laporan terkait dugaan pelanggaran Pemilu, kami siap bertemu untuk melakukan pembahasan lanjutan.” \n \nHadir pula Koordinator Sentra Gakkumdu Unsur Kepolisian, Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K, yang menyampaikan Kepolisian memiliki alamat website sislap.polri.go.id untuk laporan dugaan pelanggaran Pemilu. \n \nDiharapkan pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten Kotabaru dalam menghadapi Pemilu mendatang. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru