Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Pemilu 2019, Pengawas Pemilu Wajib Sampaikan Laporan

Pasca Pemilu 2019, Pengawas Pemilu Wajib Sampaikan Laporan
Banjar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru –Bawaslu Provinsi Kalsel menekankan pentingnya pembuatan laporan akhir sebagai wujud kinerja Pengawas Pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan. \n \n“Sebagai Pengawas Pemilu, kita wajib menyampaikan laporan, itulah produk akhir pelaksanaan Pemilu di Kabupaten/Kota,” ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono saat sambutan dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Akhir Penindakan Pelanggaran, Kamis, (5/9/2019), di Kabupaten Banjar. \n \nMengenai kerangka penulisan, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel Azhar Ridhanie menyebutkan laporan akhir penindakan pelanggaran kali ini menggunakan outline terbaru dari Bawaslu RI, dengan menonjolkan 3 (tiga) aspek yang tidak ditemukan pada laporan sebelumnya. \n \n“Fokus pada pencapaian penanganan pelanggaran, proses penanganan pelanggaran yang menjadi sorotan publik, dan proses penanganan pelanggaran yang menggunakan hukum progresif,” jelasnya. \n \nMembuka acara tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Erna Kasypiah berharap laporan diselesaikan secepat mungkin dengan memperhatikan outline yang ada.  “Harus memiliki nilai akademis sehingga dapat dijadikan referensi penelitian maupun karya ilmiah dalam hal kepemiluan.” \n \nKegiatan ini diikuti 39 orang peserta, terdiri dari 13 orang Koordinator dan 26 orang Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru