Lompat ke isi utama

Berita

Pencalonan Jalur Perseorangan, Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Serahkan Berkas

Pencalonan Jalur Perseorangan, Dua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Serahkan Berkas
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan pengawasan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kepada KPU Kabupaten Kotabaru, di kantor KPU Kabupaten Kotabaru. \n \nPada hari terakhir, Minggu (23/02/2020), total 2 (dua) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan menyerahkan berkas syarat dukung berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan. \n \nKedua bakal pasangan calon tersebut yaitu Burhanudin [bakal calon Bupati] berpasangan dengan Bahruddin [bakal calon Wakil Bupati] dan Yandi Kamitono [bakal calon Bupati] berpasangan dengan Agus Saputra Wiranto [bakal calon Wakil Bupati]. \n \nSesuai penetapan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotabaru tentang Persyaratan Pencalonan Berupa Jumlah Dukungan dan Persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2020, syarat jumlah dukungan paling sedikit adalah 22.314 KTP Dukungan dan harus tersebar paling sedikit di 11 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. \n \nSetelah dilakukan pengecekan oleh KPU Kabupaten Kotabaru dengan menghitung jumlah dokumen dukungan asli yang diserahkan bakal pasangan calon Burhanudin-Bahruddin [sebanyak 22.672], total Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang lengkap adalah 22.360 dan tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. \n \nDengan jumlah dukungan serta sebaran tersebut, maka dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Burhanudin-Bahruddin dinyatakan memenuhi syarat dan diterima KPU Kabupaten Kotabaru. \n \nSementara itu, dokumen bakal pasangan calon Yandi Kamitono-Agus Saputra Wiranto masih dalam proses pengecekan. \n \nBerdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 16 Tahun 2019, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran berlangsung hingga 26 Februari 2020, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru