Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring, Bawaslu RI Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020

Rapat Daring, Bawaslu RI Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang dilaksanakan Bawaslu RI secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu, (20/05/2020). \n \nAnggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan Bawaslu harus mengoptimalkan jeda waktu selama penundaan tahapan Pilkada akibat pandemi Covid-19. \n \n“Jeda waktu ini dapat dijadikan bekal bagi Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan diri jika nantinya harus melaksanakan proses penyelesaian sengketa pemilihan.” \n \nMengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sebelumnya dimuat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 kini telah berganti menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. \n \nBagja mengatakan, Bawaslu perlu memberikan pemahaman mengenai regulasi baru ini terutama tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan. \n \nTim Asistensi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI yang turut hadir menjelaskan beberapa hal diantaranya penerimaan permohonan dan registrasi permohonan sengketa pemilihan, mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan, putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjutnya, serta penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta. \n \n“Menindaklanjuti pertemuan ini, selanjutnya kita akan melaksanakan simulasi persiapan persidangan secara daring,” ujar  Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI tersebut. \n \nRakernis ini diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jambi. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru