Rapat Diskusi Bulanan Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi
humas | Jumat, Februari 27, 2026 - 09:21
Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, S.Pd., M.A, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, bersama jajaran staf melaksanakan rapat diskusi bulanan pada Rabu, 25 Februari 2026 melalui Zoom Meeting.
Diskusi kali ini mengangkat tema “Keterbatasan Waktu Penanganan Pelanggaran”, sebagai bagian dari evaluasi internal terhadap efektivitas penanganan pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah dampak dari batas waktu penanganan pelanggaran yang dinilai belum realistis, antara lain:
- Menurunnya efektivitas pengawasan, karena keterbatasan waktu mengurangi ruang pendalaman dan penguatan alat bukti;
- Banyak laporan gugur secara prosedural, bukan semata karena substansi tidak kuat, melainkan karena terbentur tenggat waktu;
- Bawaslu dipersepsikan lemah, padahal secara faktual terdapat keterbatasan regulasi yang mengikat;
- Menurunnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum Pilkada, akibat ekspektasi tinggi yang tidak selalu dapat terpenuhi;
- Terhambatnya upaya menciptakan Pilkada yang berintegritas, karena penanganan perkara membutuhkan kecermatan, kehati-hatian, dan kecukupan waktu.
Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dan pemilihan seringkali dibebani ekspektasi publik yang tinggi. Namun, pada saat yang sama, kewenangan dan mekanisme kerja dibatasi oleh desain regulasi yang belum sepenuhnya mendukung optimalisasi penanganan pelanggaran.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen internal untuk terus melakukan evaluasi, penguatan kapasitas, serta mendorong perbaikan sistem dan regulasi demi terciptanya penegakan hukum Pilkada yang lebih efektif, profesional, dan berintegritas.