Lompat ke isi utama

Berita

Refleksi Pemilu Tahun 2019, Pengawasan Merupakan Hak Publik

Refleksi Pemilu Tahun 2019, Pengawasan Merupakan Hak Publik
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Pada beberapa negara maju, pengawasan terhadap proses Pemilu merupakan hak publik sehingga tidak hanya mengandalkan lembaga seperti Bawaslu. \n \n“Tugas pengawasan merupakan hak masyarakat sebagai bangsa yang berdemokrasi,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Aries Mardiono dalam Rapat Koordinasi Refleksi Penanganan Pelanggaran Pemilu, di Aston Banua Hotel, Banjarmasin, (09/12/2019). \n \nSehingga, menurut Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie, perlu refleksi untuk mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat mengenai proses penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di Kalsel pada Pemilu tahun 2019. \n \nDiskusi yang hadir, jelasnya, akan menjadi referensi Bawaslu dalam membuat pemetaan pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan dugaan pelanggaran Pilkada tahun 2020 mendatang. \n \nSementara itu, Anggota Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid menyoroti perbedaaan Undang-undang yang mengatur Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, perbedaan yang signifikan antara kedua UU tersebut dapat berpengaruh terhadap kinerja Bawaslu sebagai pengantar untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik. \n \nAcara ini mengundang Ketua dan Anggota serta staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, civitas akademika serta mahasiswa jurusan Hukum, Sosial Dan Politik, dan beberapa organisasi yang ada di Kalsel. \n \nDiharapkan, peserta terundang dapat memahami tentang penanganan pelanggaran Pemilu dan menjadi agen sosialisasi Bawaslu di masyarakat. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru