Supervisi dan Monitoring Penanganan Pelanggaran: Upaya Mewujudkan Pilkada yang Demokratis dan Berintegritas
humas | Jumat, Oktober 24, 2025 - 11:56
Kotabaru, Kamis (23 Oktober 2025) — Dalam rangka memperkuat pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan supervisi dan monitoring penanganan pelanggaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru pada pukul 16.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Akhmad Mukhlis, S.H.I., M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, bersama jajaran Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran lainnya. Turut hadir pula Bapak Muhammad Radini, S.H.I., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, serta Bapak Dody Yulihartanto, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan beserta Jajarannya.
Dalam arahannya, Bapak Akhmad Mukhlis menekankan pentingnya memahami dinamika perubahan peraturan dan perundang-undangan dalam proses penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Ia menjelaskan bahwa beberapa bentuk pelanggaran kini telah beralih penanganannya menjadi pelanggaran administrasi, sejalan dengan perubahan regulasi yang berlaku. Selain itu, beliau juga menyampaikan beberapa kajian hukum dan putusan-putusan terbaru yang menjadi pedoman dalam proses penanganan pelanggaran di tingkat daerah.
Beliau turut memberikan penguatan mengenai tugas dan fungsi jajaran pengawas Pemilu, serta membimbing peserta agar mampu melakukan analisis hukum secara komprehensif dan akurat dalam setiap penanganan pelanggaran, guna memastikan terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas dalam setiap tindakan pengawasan.
Sementara itu, Bapak Muhammad Radini menyampaikan paparan terkait sejumlah penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru. Beliau menyoroti beberapa kasus yang terjadi selama masa kampanye, termasuk kategori bahan kampanye dan materi lainnya yang kerap menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga menegaskan pentingnya sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan melalui wadah Sentra Gakkumdu, agar setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara terpadu dan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Bapak Dody Yulihartanto, yang menjelaskan mengenai peran dan fungsi Tim Analis Hukum dalam mendukung proses penanganan pelanggaran. Beliau memberikan gambaran tentang strategi analisis hukum yang efektif, serta menekankan pentingnya ketelitian, konsistensi, dan pemahaman mendalam terhadap regulasi dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Melalui kegiatan supervisi dan monitoring ini, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berharap jajaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru dapat semakin memahami perubahan regulasi, memperkuat koordinasi dalam penanganan pelanggaran, serta meningkatkan profesionalitas dalam setiap tahapan pengawasan Pemilu dan Pilkada.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Bawaslu dalam menjaga prinsip keadilan, kepastian hukum, dan integritas demokrasi, menuju terwujudnya Pilkada Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Kotabaru.