Lompat ke isi utama

Berita

Tandatangani Surat Pernyataan Komisioner Bawaslu Kotabaru Berkomitmen Bekerja Sesuai Renstra Bawaslu

Tandatangani Surat Pernyataan Komisioner Bawaslu Kotabaru Berkomitmen Bekerja Sesuai Renstra Bawaslu

Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026). Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat atau Koordinator Sekretariat, serta staf yang menjadi penanggung jawab IKU di masing-masing satuan kerja.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, S.Sos., M.Sos. Dalam sambutannya, ia mengingatkan agar pengisian IKU dilakukan dengan serius dan disesuaikan dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan jajaran, termasuk kegiatan pada masa non-tahapan. Setiap aktivitas yang dilakukan juga harus didokumentasikan dengan baik karena menjadi bagian dari penilaian sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas kinerja yang telah dilaksanakan.

Hal senada disampaikan Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Desrizal Rachmat Rofiat Darodjat, S.Sos., M.M. Ia menekankan pentingnya IKU dalam mengukur pekerjaan yang dilakukan jajaran Bawaslu. Menurutnya, pekerjaan yang dilaksanakan harus memiliki bukti dan dokumentasi yang jelas, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dapat tercatat dan menjadi bagian dari penilaian kinerja.

Penandatanganan dokumen IKU menjadi bentuk kesediaan jajaran Bawaslu untuk menjalankan pekerjaan yang selaras dengan arah dan target kinerja Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah penandatanganan, Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan menindaklanjuti IKU tersebut melalui pelaksanaan pekerjaan yang terukur serta dokumentasi kegiatan yang lebih tertib sebagai bahan penilaian kinerja tahun 2026.