Lompat ke isi utama

Berita

Wujud Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Pembentukan PPID

Wujud Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kalsel Sosialisasikan Pembentukan PPID
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Dalam rangka keterbukaan informasi publik, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalsel, Kamis, (06/02/2020), di Banjarmasin. \n \nMengundang Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalsel Tamliha Harun, sosialisasi ini membahas keterbukaan dan penyelesaian sengketa informasi publik serta teknis pembentukan PPID Kabupaten/Kota. \n \nBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 13, setiap badan publik perlu membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. \n \nPPID Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat memahami perbedaan antara informasi yang harus dipublikasikan dan yang dikecualikan, sehingga terwujud pelayanan cepat, tepat, dan transparan. \n \nHadir Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Fat Hurrahman, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru Muhammad Johny Zulpakar Noor, dan 1 (satu) orang  staf. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru