Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Banjarmasin

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Rapat Koordinasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Banjarmasin

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Ruang Media Center Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Selasa (25/11/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Andi Ishaq Suriansyah selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga, yang hadir bersama stafnya sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi dan kesiapan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025.

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mematangkan pengawasan PDPB, khususnya dalam memastikan keselarasan data serta optimalisasi fungsi pengawasan di seluruh daerah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Thessa Aji Budiono, yang menekankan pentingnya sinkronisasi data pengawasan PDPB melalui penggunaan Alat Kerja Pengawasan serta penyelarasan data posko aduan pencegahan PDPB.

“Sinkronisasi data ini sangat penting. Kita ingin memastikan setiap jajaran memiliki standar kerja dan informasi yang sama. Pengawasan PDPB tidak hanya sebatas menjalankan mandat regulasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral,” ungkap Thessa dalam arahannya.

Selain membahas teknis pengawasan PDPB, rapat ini juga diarahkan pada persiapan penyusunan Laporan Akhir Pencegahan, Pengawasan, Pengawasan Partisipatif, serta Hubungan Antar Lembaga Tahun 2025 yang akan dilaporkan kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Melalui keikutsertaan aktif dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, demi menjamin akurasi, validitas, dan transparansi data pemilih serta memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kabupaten Kotabaru.