Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru ikuti sosialisasi daring Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Bawaslu Kabupaten Kotabaru ikuti sosialisasi daring pada tanggal 16 Juni 2025

Kotabaru, 16 Juni 2025 — Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti sosialisasi daring Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan diikuti lebih dari 1.000 pengawas pemilu se-Indonesia, dengan narasumber Tenaga Ahli Bawaslu RI Ijil Zaelani. Bawaslu Kotabaru diwakili Koordinator Divisi Andi Ishaq S beserta staf teknis Akbar Maulidi, Hafis, dan Raga Jatsuma

SE tersebut menjadi pedoman teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih sepanjang tahun. Tanpa pengawasan optimal, berpotensi muncul data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau kehilangan hak pilih. Bawaslu RI menyediakan instrumen lengkap meliputi mekanisme pengawasan hingga pelaporan. 

Kolaborasi strategis dengan KPU sebagai penyelenggara teknis menjadi krusial. Sinergi kedua lembaga mencakup pertukaran data dan penindaklanjutan temuan lapangan guna menjamin daftar pemilih akurat sesuai amanat undang-undang. 

Masyarakat diajak berperan aktif melaporkan temuan masalah data pemilih melalui kanal resmi. Partisipasi publik ini menegaskan prinsip demokrasi yang sehat dan berkeadilan.