Bawaslu Kotabaru Ikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-2 tentang Persyaratan Pendidikan Calon Anggota Legislatif
humas | Rabu, Oktober 28, 2026 - 14:24
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Webinar Diseminasi Hukum Pemilu Edisi ke-2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan secara daring, Rabu (28/10/2026). Webinar kali ini mengangkat tema “Analisis Yuridis Persyaratan Pendidikan Minimal bagi Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum”.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, M.Sos. Webinar ini menjadi ruang diskusi bagi jajaran pengawas Pemilu untuk memperdalam pemahaman terhadap ketentuan hukum kepemiluan, khususnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota legislatif.
Materi disampaikan oleh Ramliannoor, S.Ag., M.Pd.I., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar. Dalam pemaparannya, ia membahas persyaratan pendidikan bagi bakal calon anggota legislatif dengan merujuk pada Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Pembahasan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hukum yang menjadi acuan dalam menelaah persyaratan pencalonan.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam webinar ini menjadi bagian dari upaya memperluas wawasan hukum jajaran pengawas Pemilu. Melalui kegiatan diseminasi tersebut, peserta diharapkan dapat memahami ketentuan pencalonan secara lebih mendalam dan menggunakan pemahaman tersebut sebagai bekal dalam menghadapi berbagai persoalan hukum kepemiluan.