BAWASLU RI GELAR SOSIALISASI MONITORING DAN EVALUASI KIP 2025: DUKUNG PENGUATAN PPID DI DAERAH, TERMASUK KOTABARU YANG MULAI BERKEMBANG
humas | Kamis, Juni 26, 2025 - 21:25
Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran pengawas pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Pusat Data dan Informasi menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Indonesia.
Sosialisasi ini menjadi langkah awal pelaksanaan Monev KIP yang bertujuan untuk memantau dan membina pelaksanaan keterbukaan informasi, mengidentifikasi hambatan, serta memberikan solusi terhadap tantangan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini juga dilandasi sejumlah regulasi penting, seperti:
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,
Perki Nomor 1 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan,
dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019.
Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI menyampaikan bahwa pelaksanaan Monev ini akan menggunakan metode dan instrumen penilaian yang telah disusun secara sistematis, termasuk pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ). Hasil dari penilaian ini akan menjadi cerminan sejauh mana komitmen Bawaslu daerah dalam mewujudkan badan publik yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif.
Semangat keterbukaan ini juga tampak di Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dalam beberapa tahun terakhir, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Bawaslu Kotabaru menunjukkan perkembangan yang signifikan. Struktur PPID mulai dibentuk secara fungsional, pengelolaan dokumen informasi mulai tertata, dan pemanfaatan media digital sebagai sarana publikasi terus ditingkatkan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Bawaslu Kotabaru dalam merespons tantangan transparansi dan keterbukaan informasi publik.
"Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi panggilan moral sebagai lembaga pengawas pemilu untuk menjaga kepercayaan publik,” ujar M.Abdillah ihsan. salah satu anggota dari Bawaslu Kabupaten Kotabaru yang turut memantau kegiatan sosialisasi ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Kotabaru yang sedang giat membenahi sistem keterbukaannya, dapat terus meningkatkan pelayanan informasi dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan pemilu yang jujur dan transparan.