Diskusi Bulanan dengan tema “Keterlibatan Wewenang Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu”.
humas | Sabtu, Januari 31, 2026 - 23:31
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, S.Pd., M.A., menggelar diskusi bulanan bersama staf yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Diskusi kali ini mengangkat tema “Keterlibatan Wewenang Bawaslu Kabupaten Kotabaru dalam Penyidikan Tindak Pidana Pemilu”. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman internal terkait peran dan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu.
Dari hasil diskusi, peserta menyepakati sejumlah kesimpulan dan rekomendasi, antara lain:
- Penguatan Regulasi
Perlu dilakukan revisi Undang-Undang Pemilu guna memberikan kewenangan penyidikan terbatas kepada Bawaslu, khususnya berupa kewenangan pemanggilan dan/atau penjemputan dalam penindakan pelanggaran pemilu. - Integrasi Satu Atap
Memperkuat independensi Sentra Gakkumdu agar penyidik dan penuntut umum yang diperbantukan dapat bertanggung jawab secara fungsional langsung kepada sistem kepemiluan, tidak semata-mata kepada instansi induknya. - Kewenangan Upaya Paksa
Memberikan legitimasi hukum kepada Bawaslu untuk mengamankan alat bukti dalam hal tertangkap tangan, tanpa harus menunggu kehadiran penyidik Polri.
Melalui diskusi ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dapat terus mendorong penguatan kelembagaan dan efektivitas penegakan hukum pemilu yang berkeadilan.