Lompat ke isi utama

Berita

IKP Rawan Tinggi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru Laksanakan Rapat Koordinasi

IKP Rawan Tinggi, Sentra Gakkumdu Kabupaten Kotabaru Laksanakan Rapat Koordinasi
Kotabaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru – Menyusul hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 Kabupaten Kotabaru yang dikategorikan sebagai rawan tinggi, Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Koordinasi, Selasa, (07/07/2020). \n \nPertemuan yang dihadiri unsur Kepolisian Resor Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan Bawaslu Kotabaru ini sekaligus membahas potensi-potensi pelanggaran yang dapat terjadi selama tahapan verifikasi faktual. \n \nDari unsur Pengawas Pemilihan, Mohamad Erfan memaparkan, terdapat 4 (empat) potensi pelanggaran yang dapat terjadi saat tahapan verifikasi faktual yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas sebagai Verifikator tidak melakukan pengecekan kebenaran syarat dukung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di lapangan, Pendukung [pihak yang diverifikasi] membantah bahwa dirinya mendukung salah satu Bapaslon, Pendukung berasal dari Penyelenggara Pemilihan, dan Pendukung berstatus sebagai PNS, TNI, Polri, maupun Kepala Desa. \n \nBerdasarkan hasil pengawasan Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PPKD) di Kabupaten Kotabaru, Erfan juga menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi oleh Verifikator dan Pengawas. \n \n“Seperti kondisi geografis menuju lokasi verifikasi faktual, pendukung yang tidak dapat ditemui hingga adanya pendukung yang sudah meninggal dunia.” \n \nHal ini, jelasnya, tentu akan berpengaruh terhadap jumlah dukungan Bapaslon jika dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Verifikator. \n \nSesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Program, Tahapan, dan Jadwal Pilkada 2020, verifikasi faktual dijadwalkan berakhir pada 12 Juli 2020. Kemudian, rekapitulasi dukungan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 20 Juli 2020. \n \n“Jika Bapaslon keberatan atas keputusan KPU terkait hasil verifikasi faktual, mereka dapat melakukan upaya permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu,” jelas Erfan. \n \nKepolisian dan Kejaksaan sebagai unsur Gakkumdu menyatakan berkomitmen akan selalu memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam mengawal pemilihan. \n \n  \n \nPenulis / Foto : Biro Kehumasan Bawaslu Kabupaten Kotabaru