MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Akan Digelar Bersamaan dengan Pilkada
humas | Kamis, Juni 26, 2025 - 23:49
Kotabaru – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) harus dipisahkan dari pemilu daerah (Pilkada dan DPRD), dengan jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota diselenggarakan terpisah dari pemilu nasional.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan Presiden dan anggota DPR/DPD,” ujar Suhartoyo, membacakan amar putusan.
Permohonan ini diajukan oleh Perludem, melalui kuasa hukumnya Fadli Ramadhanil, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan telah berdampak buruk terhadap penguatan kelembagaan partai politik. Menurutnya, partai politik tidak memiliki cukup waktu dan ruang untuk melakukan kaderisasi dan seleksi caleg secara demokratis, karena beban administratif dan strategis yang sangat berat ketika harus mencalonkan wakil di semua tingkatan sekaligus.
“Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg populer, dan yang memiliki materi secara transaksional dicalonkan karena tidak adanya ruang untuk kaderisasi yang sehat,” ujar Fadli Ramadhanil dalam sidang sebelumnya, Jumat (4/11/2024).
Dengan putusan ini, maka ke depan, pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada. Sementara itu, Pemilu Presiden, DPR RI, dan DPD tetap dilakukan dalam satu kesatuan nasional.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru Siap Kawal Implementasi Putusan MK
Menanggapi putusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyatakan kesiapannya untuk mengawal setiap regulasi baru dan skema penyelenggaraan pemilu hasil dari putusan MK ini. Putusan tersebut dipandang sebagai bentuk koreksi atas efektivitas pelaksanaan pemilu lima kotak yang selama ini menimbulkan beban teknis dan administratif yang tinggi bagi penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.
Bawaslu Kabupaten Kotabaru akan terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan serta Bawaslu RI untuk memastikan transisi penyelenggaraan pemilu serentak nasional dan lokal yang lebih ideal, demokratis, dan menjunjung asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.