Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi
humas | Rabu, Mei 6, 2026 - 22:05
Bawaslu Kabupaten Kotabaru mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan dan Pelaporan Tugas Konsolidasi Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 20.00 WITA melalui media Zoom Meeting.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Aries Mardiono, yang membuka diskusi secara langsung. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan upaya Bawaslu untuk tetap menjaga eksistensi kelembagaan, melakukan edukasi pengawasan partisipatif, serta tetap hadir di tengah masyarakat meskipun sedang tidak terdapat tahapan pemilu maupun pilkada.
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Instruksi dari Bawaslu Republik Indonesia, yaitu:
- SI Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 15 Januari 2026 tentang pelaksanaan kegiatan “Konsolidasi Demokrasi”.
- SI Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan pada akhir April 2026 mengenai mekanisme pelaporan kegiatan melalui aplikasi.
Melalui surat instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan beberapa tugas penting, di antaranya:
- Pemberkasan Darurat
Segera mengumpulkan dokumentasi foto kegiatan diskusi yang telah dilaksanakan sejak Januari hingga April 2026 serta melengkapi dengan Surat Tugas pendukung. - Kejar Tayang Input Data
Memastikan seluruh data nomor Surat Tugas dan laporan kegiatan telah diinput ke dalam aplikasi sebelum sistem ditutup otomatis pada Minggu, 10 Mei 2026. - Perencanaan Kegiatan ke Depan
Mulai minggu depan, kegiatan “Konsolidasi Demokrasi” agar diagendakan secara rutin dalam Rapat Pleno Mingguan guna memastikan target mingguan terpenuhi serta penerbitan Surat Tugas dilakukan sebelum kegiatan dilaksanakan.