\nKotabaru, Berdasarkan Surat Intruksi Bawaslu RI No 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu tahun 2024.
\nKotabaru, Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Fat Hurrahman mengikuti Rapat Monitoring Tindak Lanjut Aduan Pencatutan Data dan Akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui Via Media Zoom Meeting Selasa (29-11-2022).
\nKotabaru, Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bertempat di Balroom Hotel Grand Surya Senin (28-11-2022).
\nKotabaru, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dan 2 orang staf Teknis melakukan Koordinasi hasil pengawasan pada tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Hasil Perbaikan Partai Politik Kotabaru bertempat di Media Center KPU Kabupaten Kotabaru Kamis (24/11/2022).
\nKotabaru, Pimpinan Bawaslu Kotabaru menghadiri Rapat Koordinasi Perencanaan Pemetaan TPS Maksimal 300 Pemilih dan Pemetaan TPS Lokasi Khusus untuk Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Kartika Kotabaru Rabu (23/11/2024).