PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS
KELURAHAN/DESA SE-KABUPATEN KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS untuk Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Kotabaru maka Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kotabaru membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut:
- Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dantidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2. Pengajuan surat pendaftaran:
ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Masing-Masing Kecamatan dengan dilampiri:
- Berkas pendaftaran meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- daftar riwayat hidup.
- surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu;
- kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kotabaru. dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Masing-masing atau Kantor Kelurahan/Desa masing-masing
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
- Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopi.
- Batas Waktu Pendaftaran:
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 September - 28 September
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.