Apel Rutin Senin, Bawaslu Kotabaru Ingatkan Disiplin Kerja dan Tata Tertib Pegawai
humas | Senin, Oktober 19, 2026 - 11:12
Bawaslu Kabupaten Kotabaru melaksanakan apel rutin Senin di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Senin (19/10/2026). Apel dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Ismaul Khusna, S.Pd., Sd., dan diikuti oleh jajaran staf Sekretariat.
Dalam amanatnya, Ismaul Khusna mengingatkan seluruh staf agar menjaga kedisiplinan, khususnya terkait kehadiran dan pengisian absensi. Ia juga menekankan bahwa staf yang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap wajib mengisi absensi sesuai ketentuan serta menyelesaikan laporan dan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Hal tersebut perlu diperhatikan karena turut berpengaruh terhadap penilaian kinerja staf.
Selain kedisiplinan kerja, Ismaul juga membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Peraturan yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia tersebut menjadi acuan bagi pegawai dalam memahami dan menjalankan tata tertib di lingkungan kerja.
Melalui apel rutin ini, seluruh staf diharapkan dapat memahami pentingnya menaati aturan, menjaga kedisiplinan, serta melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Penerapan tata tertib secara konsisten diharapkan dapat mendukung suasana kerja yang tertib dan meningkatkan kualitas kinerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru.