Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Gelar Diskusi Rutin Bahas Keterbatasan Kewenangan dalam Pengawasan Dana Kampanye

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Gelar Diskusi Rutin Bahas Keterbatasan Kewenangan dalam Pengawasan Dana Kampanye

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Muhammad Abdillah Ihsan, S.Pd., M.A., bersama staf melaksanakan kegiatan diskusi rutin bulanan dengan mengangkat tema "Keterbatasan Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan Dana Kampanye" pada Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Bawaslu Kabupaten Kotabaru.

Diskusi ini diselenggarakan sebagai upaya memperkuat pemahaman serta meningkatkan kapasitas jajaran Bawaslu dalam mengidentifikasi tantangan pengawasan dana kampanye, sekaligus merumuskan rekomendasi guna memperkuat efektivitas pengawasan pada tahapan pemilu mendatang.

Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi rekomendasi dalam memperkuat kewenangan dan efektivitas pengawasan dana kampanye, yaitu:

  1. Memberikan kewenangan audit investigatif secara terbatas kepada Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran dana kampanye.
  2. Memperkuat akses Bawaslu terhadap data transaksi keuangan melalui kerja sama kelembagaan dengan PPATK, OJK, dan lembaga perbankan.
  3. Mengintegrasikan sistem pelaporan dana kampanye secara digital dan real time guna meningkatkan transparansi serta kemudahan pengawasan.
  4. Memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak ketiga yang diduga menjadi penyumbang dana kampanye secara terselubung.
  5. Memperkuat sanksi terhadap pelaporan dana kampanye yang tidak benar, tidak lengkap, maupun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penutup, peserta diskusi menyimpulkan bahwa keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dana kampanye masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Beberapa kendala utama meliputi belum adanya kewenangan audit investigatif, terbatasnya akses terhadap data keuangan, ketergantungan pada hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serta masih lemahnya instrumen untuk menelusuri sumber dana kampanye yang bersifat tersembunyi.

Melalui diskusi rutin ini, diharapkan lahir berbagai gagasan dan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi bahan masukan dalam penguatan regulasi serta kewenangan Bawaslu, sehingga pengawasan dana kampanye pada penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.