Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan dari Bawaslu RI

Bawaslu Kabupaten Kotabaru Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan dari Bawaslu RI

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kotabaru bersama Kepala Sekretariat mengikuti Rapat Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Hibah Non Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, serta tertib administrasi, khususnya dalam pengelolaan hibah non pemilihan di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Melalui sosialisasi ini, jajaran Bawaslu diberikan pemahaman mengenai pedoman, mekanisme, serta tata cara pengelolaan hibah non pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola keuangan dan memastikan keseragaman dalam pelaksanaan pengelolaan hibah di seluruh satuan kerja Bawaslu.

Bawaslu Kabupaten Kotabaru menyambut baik kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi yang profesional dan akuntabel. Dengan adanya pemahaman yang komprehensif terhadap pedoman pengelolaan hibah non pemilihan, diharapkan pelaksanaan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kotabaru dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.